SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
DIREKSI BANK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa kebijaksanaan kelancaran arus barang
di bidang impor telah menunjukkan keber-
hasilan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan
kebijaksanaan kelancaran arus barang
tersebut dipandang perlu mengatur kembali
pelaksanaan pembayaran transaksi impor dalam
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2865);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan lalu
Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3210) yang telah diubah dan ditambah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3291);
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1991 tentang Kelancaran Arus Barang
untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
5. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor : 129/MPP/Kep/6/1996,
Nomor : 376/KMK.01/1996, dan Nomor :
29/5/KEP/GBI tanggal 4 Juni 1996 tentang
Pencabutan Keputusan Bersama Menteri
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/85, Nomor
329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI
tentang Penyempurnaan Ketentuan Umum di
Bidang Impor sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Surat Keputusan Bersama
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan
Gubernur Bank Indonesia Nomor
247b/Kpb/X/1990, Nomor 1118a/KMK.00/1990,
dan Nomor 23/5A/KEP/GBI;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
737/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang
Tata Laksana Pabean di Bidang Impor;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor
13/MPP/SK/I/1996 tanggal 25 Januari 1996
tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
Pasal 1
(1) Pembayaran impor dapat dilaksanakan dengan
menggunakan Letter of Credit yang
selanjutnya disebut L/C atau tanpa L/C.
(2) Pembayaran impor tanpa L/C dapat
dilaksanakan dengan cara:
a. Pembayaran Dimuka (Advance Payment);
b. Pembayaran Kemudian (Open Accoun);
c. Wesel Inkaso (Collection);
d. Konsinyasi (Consignment);
e. Pembayaran lainnya yang lazim dalam
perdagangan internasional.
(3) Bank wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku sebelum menyelesaikan
pembayaran transaksi impor.
Pasal 2
(1) Pembayaran impor dengan L/C dilakukan dengan
membuka L/C pada bank umum yang telah
diizinkan untuk melakukan kegiatan dalam
valuta asing yang selanjutnya disebut dengan
bank.
(2) Bank dapat melakukan pembukaan L/C dengan
syarat pembayaran berjangka dengan ketentuan
jangka waktu penundaan pembayaran tidak
melampaui 360 (tiga ratus enam puluh) hari
setelah tanggal pengapalan barang.
Pasal 3
(1) Bank dilarang menerima permintaan pembukaan
L/C dari importir dan membuka L/C atau
memberi jasa pelayanan transaksi impor tanpa
L/C terhadap barang-barang impor yang
dilarang.
(2) Bank dapat menerima permintaan pembukaan L/C
dari importir dan membuka L/C atau memberi
jasa pelayanan transaksi impor tanpa L/C
terhadap barang-barang impor yang diawasi
atau diatur tata niaga impornya setelah
dipenuhi semua persyaratan dan prosedur yang
berlaku.
Pasal 4
(1) Bank membuka L/C atas permintaan importir
dengan menggunakan formulir Pembukaan L/C (P
L/C) yang antara lain memuat :
a. Jenis barang;
b. Mutu/tipe barang;c. Jumlah barang;
d. Harga satuan dan harga total barang;
e. Klasifikasi barang;
f. Biaya tambang (freight) dan asuransi;
g. Tarif bea masuk dan atau bea masuk atau
bea masuk tambahan;
h. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan
atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22,
dan atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM).
(2) Bank wajib meneliti kelengkapan dan
kebenaran data yang dicantumkan dalam P L/C
oleh importir serta pemenuhan peraturan
tentang larangan atau pembatasan impor.
(3) Dalam hal importir melaksanakan impor barang
yang diawasi mutu atau tata niaga impornya,
bank wajib meneliti pencantuman nomor dan
tanggal surat persetujuan pengimporan barang
dari instansi yang berwenang oleh importir
dalam P L/C.
Pasal 5
Bank wajib mencantumkan dalam L/C hal-hal yang
dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Bank menyampaikan L/C selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pengapalan
barang kecuali untuk barang impor yang harus
segera dilaksanakan impornya.
Pasal 7
Bank dapat melakukan perubahan L/C atas
permintaan importir dengan menggunakan formulir
Permintaan Perubahan L/C (PP L/C).
Pasal 8
Impor tanpa L/C dilakukan dengan menggunakan
Rencana Impor Barang yang memuat klausul dan
informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan yang
berlaku.
Pasal 9
(1) Bank dapat melakukan hubungan koresponden
dengan bank-bank di luar negeri dengan mem-
perhatikan ketentuan-ketentuan yang dike-
luarkan Pemerintah.
(2) Bentuk hubungan koresponden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diserahkan atas
kesepakatan bersama antara pihak bank yang
terkait.
Pasal 10
Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan Surat
Keputusan Direksi ini akan diatur lebih lanjut
dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 11
Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
10/103/KEP/DIR/ULN tanggal 30 Desember 1977
tentang Pembukaan L/C Impor Barang Dengan
Syarat Pembayaran Berjangka,
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
18/30/KEP/DIR tanggal 17 Oktober 1985 tentang
Hubungan Koresponden antara Bank Devisa dengan
Bank Republik Rakyat Cina; dinyatakan tidak
belaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan yang telah ada di bidang
impor yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Surat Keputusan ini tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Surat Keputusan ini.
Pasal 13
Keputusan ini berlaku bagi impor yang :
a. L/C-nya dibuka sejak tanggal diberlakukannya
Surat Keputusan ini;
b. Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 dilakukan mulai tanggal
diberlakukannya Surat Keputusan ini dalam hal
tidak menggunakan L/C.
Pasal 14
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggak
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Surat Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.